Opini oleh:
Fridrik Makanlehi, ST.,M.Sc
(Tokoh Muda NTT, Tenaga Ahli di DPR RI dan Pengurus DPP KNPI)
Pro dan kontra melingkupi wacana perombakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka yang sudah berlangsung selama 20 tahun menjadi sistem proporsional tertutup. Wacana pelaksanaan sistem Pemilu proporsional tertutup tidak semua orang menerimanya, malah menimbulkan kegaduhan dan perdebatan yang tak henti-henti, yang panjang serta menciptakan polemik di tengah publik, di tengah partai politik, di tengah aktivis, di tengah akademisi maupun lainnya dalam kancah politik nasional menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Tempo hari lalu, sebanyak enam orang melakukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Keenam pemohon tersebut berharap, MK dapat menerima atau mengakabulkan wacana perubahan sistem Pemilu Proporsional Terbuka menjadi sistem Pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Sekilas Pemilu
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Mengutip kota-tangerang.kpu.go.id, dalam sebuah negara demokrasi, Pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dengan kata lain, Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan alat untuk menentukan haknya dalam mengusung wakilnya di parlemen maupun di lembaga kepresidenan. Metode yang digunakan dalam Pemilu adalah Sistem Proposional.
Lantas, Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional?
Dalam bahasa sederhananya, proporsional yaitu sistem di mana rakyat bebas menentukan dan mengusungkan wakilnya untuk menduduki jabatan di parlemen. Sistem pemilihan proposional yang sering disebut sebagai sistem pemilihan multimember constituency atau sistem perwakilan seimbang (singkat kata ‘sesuai porsinya’). Dalam artian ‘suatu sistem Pemilu yang dijadikan sebuah sarana untuk memprebutkan kursi di parlemen menurut porsi-porsi yang telah ditentukan’. Sistem proposional terbagi atas dua sistem yaitu sistem proporsional tertutup (close list system reprentatif) dan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka (open list system reprentatif). Pemilu sistem proporsional tertutup dan Pemilu sistem Proporsional Terbuka mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Pemilu Proporsional Tertutup
Jamaluddin dalam bukunya yang berjudul ‘Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD NRI 1945’, sistem Pemilu proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya, tetapi atas dasar perolehan suara dari partai politik.
Bahasa pasarnya adalah walapun rakyat mengusung wakilnya atau memilih salah satu calon, suaranya tidak mutlak berada pada wakilnya itu melainkan suaranya tersebut menjadi suara partai politik pengusung. Artinya walaupun suara wakilnya yang dipercaya itu dinyatakan tinggi namun keputusan kemenangan pada calon mutlak berada di tangan parpol yang mengusungnya sebagai calon legislatif (caleg). Dengan kata lain, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja dan tidak memilih calonnya.
Penerapan sistem proporsional tertutup merupakan sebuah kemunduran demokrasi yang sudah terbangung sejak 2004. Mengutip liputan6.com, Willy Aditya mengatakan, “apabila diterapkan sistem Pemilu proporsional tertutup, maka pemilih dipaksa membeli kucing dalam karung’. Tidak tahu siapa anggota legislatif yang akan mewakilinya di parlemen”.
Sementara itu, sistem Proporsional Terbuka adalah sistem Pemilu di mana pemilih atau rakyat dapat memiih wakil/calonnya secara langsung untuk menduduki tempat di parlemen. Dengan kata lain, sistem Proporsional Terbuka merupakan sistem proporsional yang menggunakan suara terbanyak untuk menentukan calon legislator yang duduk parlemen.
Artikel Terkait
Legislator NasDem Sebut Pemilu Sistem Proporsional Tertutup sebagai Kemunduran
Terkait Sistem Pemilu, Waketum NasDem Ingatkan KPU tidak Buat Kegaduhan Baru
Wapres Tegaskan Keputusan MK Terkait Pemilu Proporsional Terbuka Bersifat Mutlak
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa: Penyelenggara Pemilu Jangan Timbulkan Ketidakpastian