Ramadhan, Tunjangan Hari Raya dan Stimulus Ekonomi

- Minggu, 17 April 2022 | 00:01 WIB
Dr. Abdul Fatah, M.Si  Dosen Ilmu al Quran dan Tafsir Fak. Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Jawa Tengah (Foto: Dok. Pribadi Dr. Abdul Fatah)
Dr. Abdul Fatah, M.Si Dosen Ilmu al Quran dan Tafsir Fak. Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, Jawa Tengah (Foto: Dok. Pribadi Dr. Abdul Fatah)

Opini Oleh: Dr. Abdul Fatah, M.Si (Dosen Ilmu Al-Quran dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin, IAIN Kudus, Jawa Tengah)

 

Tahun ini, pemerintah resmi mengizinkan tradisi mudik lebaran.

Tak lama kemudian, pemerintah juga mengumumkan adanya Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Tak hanya untuk ASN, THR juga harus ditunaikan oleh pemberi kerja kepada para karyawannya. Kewajiban ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Meneteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Hattrick Karim Benzema dan Berkah Ramadhan

THR dan Stimulus Ekonomi

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebanyakan dari umat Islam di Indonesia biasanya berbelanja lebih, baik untuk kebutuhan pribadi selama puasa ramadhan ataupun persiapan untuk merayakan Idul Fitri.

Bagi mereka yang selama ini merantau, jauh dari kampung, momen ramadhan dan libur lebaran ini adalah waktu yang tepat untuk mudik ke kampung halaman. Mengunjungi orang tua, sanak saudara dan kerabat.

Untuk itu, banyak di antara mereka yang menyiapkan oleh-oleh. Baik berupa makanan ringan, pakaian dan lainnya, yang akan diberikan pada sanak-saudara di kampung halaman.

Banyak juga yang menyiapkan sejumlah uang, yang akan diberikan pada anak-anak saat berkunjung lebaran.

Diizinkannya mudik dan adanya THR, dipastikan akan mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga saat momen ramadhan dan lebaran.
Hal ini juga bisa dipastikan akan berdampak positif pada perputaran roda perekonomian nasional, apa lagi setelah perekonomian kita dilanda pandemi covid-19, dalam 2 tahun terakhir.

Baca Juga: Memaknai Puasa Ramadhan di Tengah Pandemi

Banyak pihak bergembira menyambut diizinkannya mudik dan THR ini. Termasuk para pelaku usaha penyedia kebutuhan masyarakat, seperti penyedia sandang, pangan dan transportasi. Hampir semua sektor mendapatkan “berkah ekonomi” dari ramadhan dan lebaran.

THR menjadi angin segar untuk mendorong dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi kita, yang kondisinya lesu dalam dua tahun terakhir ini.

Halaman:

Editor: Agus Hariyanto

Artikel Terkait

Terkini

Pak Jokowi, Tipiskan Sekat Kita!

Minggu, 21 Mei 2023 | 18:37 WIB

Film INANG, antara Mitologi dan Persepsi

Minggu, 5 Maret 2023 | 15:14 WIB

Pilih Pemilu Terbuka atau Tertutup?

Selasa, 31 Januari 2023 | 19:56 WIB

Peran Pengurus DKM dalam Pembinaan Remaja Masjid

Senin, 5 September 2022 | 16:53 WIB

Apakah Masih Ada Kurikulum Merdeka?

Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:55 WIB

Ulang Tahun Mas Agus Sulistriyono dan Bisnis Media

Minggu, 24 Juli 2022 | 17:55 WIB

Strategi Pengembangan Jejaring Masjid

Jumat, 8 Juli 2022 | 15:58 WIB

106 Tahun Sensor di Indonesia

Senin, 4 Juli 2022 | 21:49 WIB

Ramadhan, Tunjangan Hari Raya dan Stimulus Ekonomi

Minggu, 17 April 2022 | 00:01 WIB

Pandemi dan Dampak Terhadap Pendidikan

Sabtu, 6 Juni 2020 | 00:58 WIB

Corona Melanda, Dunia Berpuasa

Rabu, 20 Mei 2020 | 23:28 WIB

Stop Stigmatisasi di Tengah Wabah Pandemi

Sabtu, 4 April 2020 | 09:16 WIB

Isolasi Bukan Untuk Dikucilkan

Rabu, 1 April 2020 | 11:08 WIB

Sanksi Kejahatan Lingkungan

Senin, 23 September 2019 | 17:42 WIB
X