KABAR PRIORITAS - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya, serta Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai Benda Cagar Budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
"Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya dikarenakan bangunan pada kawasan itu memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. Sehingga keberadaannya perlu dilestarikan dan dilindungi," ujar Iwan, seperti dikutip Kabar Prioritas dari infopublik.id, Rabu, 21 September 2022.
Baca Juga: Menteri Trenggono Konsolidasikan Lima Program Ekonomi Biru
Lebih lanjut, Iwan menerangkan, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya.
Adapun Benda Cagar Budaya Batu Penggilingan berjumlah enam buah batu penggilingan tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Benda tersebut sudah ada pada abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia, yang menunjukkan kemampuan masyarakat pada masa lalu dalam mengolah bahan mentah menjadi sebuah produk. Selain itu, nama 'Penggilingan' juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada.
Sementara Prasasti Padrao ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia. Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 m dan memiliki 4 sisi, namun hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya, sedangkan dua bagian lain tidak memiliki inskripsi, hanya saja memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.
Baca Juga: Kota Kendari Siapkan Rp3 Miliar untuk Bansos BBM
Prasasti yang dibuat pada 1522 itu merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi. Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di Nusantara kepada setiap pendatang.
Sebagai informasi, pada 21 Agustus 1522, Batu Padrao itu menjadi penanda perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Pajajaran) dan Portugis yaitu Surawisesa dan Henrique Leme. Kehadiran Prasasti Padrao ini juga sekaligus menjadi penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu.***
Artikel Terkait
Diharapkan Mampu Membuka Lapangan Kerja, SMK Bidang Keahlian Pariwisata Mencapai 2.297 Sekolah
Manchester United Dekati Penyerang Benfica, Berikut Profil dan Kelebihannya
PT Bukit Asam Tbk Sumbang Negara Sebesar Rp 9 Triliun Selama Semester II Tahun 2022
DPR dan Pemerintah Sepakati Prolegnas RUU Prioritas 2023
Pagu Anggaran KPU dan Bawaslu Disetujui DPR dengan Catatan