Begini Beda Kurban Wajib dan Kurban Sunnah dalam Islam, Pekurban Harus Paham

- Minggu, 10 Juli 2022 | 11:37 WIB
Tangkapan Layar akun Instagram @nuonline_id, 9 Juli 2022. (Foto : Dok. instagram.com/@nuonline_id)
Tangkapan Layar akun Instagram @nuonline_id, 9 Juli 2022. (Foto : Dok. instagram.com/@nuonline_id)

KABAR PRIORITAS - Berkurban di hari raya Idul Adha memiliki hukum asal yaitu sunnah kifayah (kolektif), artinya bila dalam satu keluarga telah ada yang mengerjakan, maka sudah cukup menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga lainnya.

Namun, bila tidak ada satu pun dari mereka yang melaksanakan kurban di hari Idul Adha, maka semua yang mampu dari mereka terkena imbas hukum makruh.

Baca Juga: Kurban Sapi Simmental Seberat 1 Ton di Istiqlal, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin

Hukum berkurban bisa berubah menjadi wajib apabila terdapat nazar, misalnya ada orang bernazar jika lulus sekolah atau dikaruniai anak, ia akan berkurban dengan seekor sapi.

Dan, ketika tujuan itu tercapai, maka wajib baginya untuk mengeluarkan hewan kurban yang ia nazarkan.

Dalam kondisi demikian, hukum berkurban baginya adalah wajib.

Baca Juga: Terima Seekor Sapi dari Presiden Jokowi, Total PP Muhammadiyah Jakarta Kurban 31 Ekor Sapi

Secara umum kurban sunnah dan kurban wajib memiliki beberapa titik kesamaan, misalnya dari segi waktu pelaksanaan yang dilaksanakan pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq (10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Bila dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban Idul Adha

Tata cara menyembelih mulai dari syarat, rukun dan kesunnahan juga tidak berbeda antara dua jenis kurban tersebut.

Baca Juga: Senior KAHMI Fachry Ali Berkomitmen Bantu Menpora Amali Bangun Generasi Muda sebagai Kader Bangsa

Keduanya menjadi berbeda dalam empat hal sebagai berikut, sebagaimana dikutip KABAR PRIORITAS dalam postingan yang diunggah akun Instagram @nuonline_id, 9 Juli 2022.

  1. Hak Mengonsumsi daging
    Dalam kurban sunnah, pekurban diperbolehkan untuk memakan sebagian kecil dagingnya, dan menyedekahkan sisanya.
    Sementara, dalam kurban wajib, pekurban haram untuk memakan daging kurban walaupun sedikit. Keharaman memakan daging kurban juga berlaku untuk segenap orang yang wajib ditanggung nafkahnya, seperti anak, istri, dan lain sebagainya.
  2. Kadar Sedekah
    Dalam kurban sunnah, pekurban paling tidak menyedekahkan sekantong daging kurban mentah.
    Sementara, dalam kurban wajib, pekurban harus menyedekahkan keseluruhan hewan kurban itu.
  3. Penerima daging Kurban
    Dalam kurban sunnah, pekurban boleh memberikan daging kurban kepada fakir miskin atau orang kaya.
    Sementara, dalam kurban wajib, pekurban hanya boleh membagikan daging kurban kepada fakir miskin.
  4. Niat
    Kedunya sama-sama disyaratkan niat, tetapi lafal yang diniatkannya berbeda pada segi kesunahan dan kewajibannya saja.
    Niat bisa dilakukan saat menyembelih atau ketika memisahkan hewan yang ingin dibuat kurban dengan hewan lainnya.***

Editor: M. Shofi

Sumber: Instagram @nuonline_id

Tags

Terkini

Ada Kebun Dakwah di Yogyakarta, Ini Wujudnya

Minggu, 13 November 2022 | 14:16 WIB

5 Nasihat Bijak Imam Syafi'i Agar Berwibawa

Minggu, 14 Agustus 2022 | 19:16 WIB

Tiga Pelajaran Penting dari Nabi Ibrahim

Senin, 11 Juli 2022 | 08:45 WIB
X