KABAR PRIORITAS - Program Sertifikasi Halal terus digencarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Setelah melakukan kampanye pendaftaran sertifikasi halal serentak di 1.000 lokasi, BPJPH juga menggerakkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah mengeluarkan PP Nmor 39 tahun 2021 terkait teknis pelaksanaan upaya jaminan halal dalam produk-produk tertentu.
Dalam UU tersebut beserta aturan turunan ditargetkan tanggal 17 Oktober 2024, tiga kelompok produk harus sudah bersertifikasi halal. Apabila tidak memiliki sertifikat halal tetapi berani beredar di masyarakat, maka bisa dikenai sanksi.
Baca Juga: Pelaku Usaha Jangan Sampai Ketinggalan, Inilah Tiga Produk Wajib Sertifikasi Halal 2024
Sanksi administratif sebagai hukuman bagi dua kelompok, yakni pelaku usaha dan kelompok LPH. Untuk pelaku usaha sanksinya ada empat jenis yaitu : peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan penarikan barang dari peredaran.
Sementara itu, LPH yang menjadi mitra BPJPH dalam penyuksesan program juga bisa dikenai sanksi administratif berupa pembekuan operasional, peringatan tertulis dan denda administratif yang besarannya ditentukan kemudian.***
Artikel Terkait
Masih Tahapan Audit, Mixue Dilarang Pasang Logo Halal
Belum Bersertifikat Halal, Tiga Produk Ini Bakal Kena Sanksi
Hari Ini Kemenag Siapkan 1.000 Titik Pendaftaran Sertifikasi Halal
Pelaku Usaha Jangan Sampai Ketinggalan, Inilah Tiga Produk Wajib Sertifikasi Halal 2024