KABAR PRIORITAS - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki tugas untuk menyukseskan Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang diamanatkan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Untuk target 2024, ada tiga produk yang akan menjadi sasaran.
Ketiga produk tersebut berkaitan dengan makanan dan minuman. Pertama, produk yang wajib bersertifikasi halal adalah makanan dan minuman. Baik makanan yang diolah manual ataupun diolah secara modern di pabrik. Makanan yang langsung disajikan ataupun dibungkus.
Kedua adalah produk yang menjadi bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan juga minuman serta bahan bakunya. Bahan baku ini biasanya digunakan oleh produsen makanan untuk membuat makanan dan minuman yang akan dijual kepada konsumen.
Baca Juga: Hari Ini Kemenag Siapkan 1.000 Titik Pendaftaran Sertifikasi Halal
Ketiga yang wajib disertifikasi adalah produk yang berkaitan dengan hewan sembelihan. Semua hasil sembelihan dan jasa penyembelihan harus memiliki sertifikat halal karena keduanya menjadi bagian tak terpisahkan dari produk-produk turunan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menegaskan tiga kelompok produk tersebut harus memiliki sertifikat halal sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Apabila belum bersertifikat dan sudah beredar di masyarakat, maka akan dikenai sanksi,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Gagas Kantin Halal, Kepala BPJPH Apresiasi Kanwil Kemenag Lampung
Bertemu Dubes Chile, BPJPH Bahas Rencana Asesmen Lembaga Halal Luar Negeri
Belum Bersertifikat Halal, Tiga Produk Ini Bakal Kena Sanksi
Hari Ini Kemenag Siapkan 1.000 Titik Pendaftaran Sertifikasi Halal