KABAR PRIORITAS - Mengusung target Wajib Sertifikasi Halal 2024, Kementerian Agama melakukan kampanye 1.000 titik lokasi pendaftaran Sertifikasi Halal pada Sabtu, 18 Maret 2023 hari ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag yang menjadi penanggungjawab suksesnya program ini meminta para pelaku usaha segera mengurus sertifikas halal. Hal ini harus dilaksanakan sesuai UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pada UU tersebut dijelaskan, para pelaku usaha baik kelompok maupun individu harus punya sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Apabila ada produk-produk makanan atau minuman beredar pada tanggal tersebut dan seterusnya tetapi belum memiliki sertifikat halal, maka dapat dikenai sanksi.
Baca Juga: Belum Bersertifikat Halal, Tiga Produk Ini Bakal Kena Sanksi
Kepala BPJPH Aqil Irham mengungkapkan, Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 akan digelar di berbagai tiktik lokasi pusat keramaian. Mulai dari pasar, mall, kantor pemerintahan hingga temapt-tempat fasilitas umum.
"Kegiatan ini melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Layanan Halal Provinsi yang ada pada setiap Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota bahkan pemerintah daerah," jelasnya.
Ditambahkan, petugas akan langsung memproses sertifikat halal bagi pelaku usaha yang mengajukan di lokasi kampanye yang telah ditentukan.***
Artikel Terkait
Bertemu Dubes Chile, BPJPH Bahas Rencana Asesmen Lembaga Halal Luar Negeri
Pelindo Regional 4 Akan Beri Pelatihan Sertifikasi Halal 30 UMKM
ASDP Kebut Program Sertifikasi Halal di Labuan Bajo
Masih Tahapan Audit, Mixue Dilarang Pasang Logo Halal
Belum Bersertifikat Halal, Tiga Produk Ini Bakal Kena Sanksi