Ada 108 Pengelola Zakat Tanpa Izin Resmi, Ini Kata Kemenag

- Jumat, 20 Januari 2023 | 21:21 WIB
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin (Foto: Kemenag.go.id)
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin (Foto: Kemenag.go.id)

KABAR PRIORITAS - Kementerian Agama hari ini merilis daftar lembaga pengelola zakat terdata hingga Januari 2023. Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan Zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambungnya.

Baca Juga: Bipih Haji 2023 Mencapai Rp 69,1 Juta, Begini Penjelasan Menteri Agama

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan: 

  • a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; 
  • b. berbentuk lembaga berbadan hukum; 
  • c. mendapat rekomendasi dari Baznas; 
  • d. memiliki pengawas syariat; 
  • e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; 
  • f. bersifat nirlaba; 
  • g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan 
  • h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Kisah Satu Ahola, Wisatawan Finlandia Pengunjung Setia Bunaken

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan Zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambungnya.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut. 

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.

Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya.***

Editor: Ali Ibrohim

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Performa Bagus, SIG Rajai Industri Semen Nasional

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:29 WIB

Info BMKG: Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Dompu NTB

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:30 WIB
X