KABAR PRIORITAS,-Dalam rangka menyusun peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konsultasi publik pada Selasa, (06/06/2023).
Dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi bahan konsultasi publik ini adalah RPP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan serta Biaya di Sektor Jasa Keuangan (RPP RKA OJK dan Retribusi) dan RPP terkait Peralihan Penataan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, Aset Kripto, dan Derivatif Finansial (RPP Aset Digital dan Derivatif Finansial).
Terkait kesiapan RPP RKA OJK dan Pungutan ini di latar belakangi untuk menjalankan amanat Pasal 36B dalam Pasal 8 angka 14 dan Pasal 37 ayat (4) dalam Pasal 8 angka 15 UU P2SK. Sehubungan dengan Peraturan P2SK, terdapat perubahan yang sangat mendasar terkait pemenuhan anggaran OJK. Dari yang awalnya “bersumber dari APBN dan/atau pungutan” menjadi "merupakan bagian dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada APBN”
Dalam hal ini, RKA OJK yang dilaksanakan dengan mekanisme APBN akan berlaku efektif pada tahun anggaran 2025. Penggunaan APBN tersebut tidak akan mempengaruhi independensi OJK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, mekanisme pungutan di industri jasa keuangan telah berubah. Sekarang, OJK dapat menggunakan sebagian atau seluruh hasil pungutan secara langsung, dan hasil pungutan tidak dapat digunakan hingga akhir tahun anggaran sehingga dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya.
Mengacu pada kegiatan hybrid yang berlangsung pada Senin, (05/06/2023), telah dibuka oleh Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal. Turut hadir Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF, Direktur PNBP K/L-Dirjen Anggaran, Direktur Manajemen Risiko dan Hukum-Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Bank Indonesia, dan Bappepti. konsultasi publik ini dihadiri oleh perwakilan asosiasi dan industri terkait, misalnya dari Asosiasi Perbankan dan Perbankan Syariah yang dihadiri oleh Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), ), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Himpunan Bank Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (Perbina), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), dan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Milik Daerah (Perbamida).
Lanjutnya, untuk Asosiasi Pengelola Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI), Ikatan Notaris Indonesia (INI), Asosiasi Pasar Modal dihadiri oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), PT Fitch Rating Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Pendanaan Efek Indonesia Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI). Forum Akuntan Pasar Modal-Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Indonesia SIPF, Asosiasi Bank Kustodian Indonesia, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), PT Kredit Rating Indonesia, Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA).
Sementara itu, Asosiasi IKNB yang hadir adalah Asosiasi Modal Ventura Indonesia untuk Startup Indonesia (Amvesindo), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Pengurus Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. (IS)***
Artikel Terkait
Kemenkeu Alokasikan Anggaran MK Rp 344 Miliar, Komisi III DPR RI Setujui Rp 1,2 triliun
Kemenag dan Kemenkeu Sepakati Pencairan Beasiswa Program 5.000 Doktor Luar Negeri Pekan Depan