Ada Dua Bom Diamankan Densus 88 Antiteror dari Terduga Teroris Yogyakarta

- Senin, 23 Januari 2023 | 20:43 WIB
Ilustrasi bom (Foto: pixabay)
Ilustrasi bom (Foto: pixabay)

KABAR PRIORITAS - Anggota Densus 88 Anti Teror berhasil mengamankan 2 bom rakitan dari rumah Simpatisan ISIS, AW yang ditangkap di DI Yogyakarta pada Minggu, 22 Januari 2023.

“Ada beberapa barang bukti (disita), di antaranya dua buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya,” jelas Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.

Dua bom rakitan ini menjadi barang bukti tersangka AW memiliki keinginan melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak. Penyidik masih mendalami di mana lokasi yang menjadi target tersangka untuk melakukan teror.

Baca Juga: Terduga Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Yogyakarta, Ini Profilnya

AW (39) ditangkap Densus 88 Anti Teror Polri di sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. AW merupakan target tindak pidana terorisme. Proses penangkapan berlangsung pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.

Tersangka AW yang terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme merupakan simpatisan Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS) yang aktif mengunggah gambar dan video propaganda ISIS di media sosial Facebook dan Telegram serta mengunggah seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.

Selain itu, AW diketahui sebagai residivis tindak pidana narkoba. AW pernah menjalani masa pidana penjara di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan bebas tahun 2020.

Baca Juga: Inilah Narapidana Konghucu yang Dapat Remisi Tahun Baru Imlek 2023

Penyidik menyebut AW tergabung dalam Kelompok Anshor Daulah (AD) dan direkrut sebagai Simpatisan ISIS oleh salah satu jaringan teroris saat berada di tahanan.***

Editor: Ali Ibrohim

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kasus Penganiayaan David, Polisi Periksa Dua Perempuan

Senin, 27 Februari 2023 | 21:48 WIB

Polda Papua Amankan 13 Orang Terkait Kerusuhan Wamena

Minggu, 26 Februari 2023 | 17:56 WIB
X