KABAR PRIORITAS - Anggota Densus 88 Anti Teror berhasil mengamankan 2 bom rakitan dari rumah Simpatisan ISIS, AW yang ditangkap di DI Yogyakarta pada Minggu, 22 Januari 2023.
“Ada beberapa barang bukti (disita), di antaranya dua buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya,” jelas Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.
Dua bom rakitan ini menjadi barang bukti tersangka AW memiliki keinginan melakukan aksi teror dengan menggunakan bahan peledak. Penyidik masih mendalami di mana lokasi yang menjadi target tersangka untuk melakukan teror.
Baca Juga: Terduga Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Yogyakarta, Ini Profilnya
AW (39) ditangkap Densus 88 Anti Teror Polri di sekitar area Jalan Pendowoharjo, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. AW merupakan target tindak pidana terorisme. Proses penangkapan berlangsung pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.
Tersangka AW yang terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme merupakan simpatisan Negara Islam, Irak, dan Suriah (ISIS) yang aktif mengunggah gambar dan video propaganda ISIS di media sosial Facebook dan Telegram serta mengunggah seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.
Selain itu, AW diketahui sebagai residivis tindak pidana narkoba. AW pernah menjalani masa pidana penjara di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan bebas tahun 2020.
Baca Juga: Inilah Narapidana Konghucu yang Dapat Remisi Tahun Baru Imlek 2023
Penyidik menyebut AW tergabung dalam Kelompok Anshor Daulah (AD) dan direkrut sebagai Simpatisan ISIS oleh salah satu jaringan teroris saat berada di tahanan.***
Artikel Terkait
Inilah Narapidana Konghucu yang Dapat Remisi Tahun Baru Imlek 2023
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Warga Dengar Suara Gemuruh
Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah Provinsi Aceh Terendam Banjir
Terduga Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Yogyakarta, Ini Profilnya